Villa bergaya Bali dengan kolam renang dan pohon kelapa
← Beranda

Panduan · Pajak villa · Terakhir diperbarui Mei 2026

Pajak PHR villa di Bali: cara menghitung dan melaporkannya.

Panduan praktis untuk pemilik dan pengelola villa: apa itu pajak PHR (kini PBJT), berapa yang harus dibayar, kenapa Airbnb tidak memotongnya, dan bagaimana laporannya bisa dibuat otomatis setiap bulan.

Apa itu pajak PHR (dan kenapa sekarang disebut PBJT)

Kalau Anda menyewakan villa di Bali untuk jangka pendek, ada satu pajak daerah yang hampir selalu berlaku: pajak atas jasa akomodasi. Selama bertahun-tahun namanya Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Sejak Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pajak ini dilebur ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan. Banyak orang, dan banyak hasil pencarian, masih menyebutnya “PHR”, jadi keduanya merujuk ke hal yang sama.

Tarifnya ditetapkan oleh peraturan daerah masing-masing kabupaten/kota. Di kawasan villa seperti Badung dan Denpasar, tarifnya umumnya 10% dari nilai yang dibayar tamu untuk menginap. Tarif pasti untuk lokasi Anda perlu dicek ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

Dasar PBJT/PHR: UU No. 1/2022 (HKPD). Tarif akomodasi di Bali umumnya 10% sesuai perda kabupaten/kota; verifikasi ke Bapenda setempat sebelum melapor.

Siapa yang membayar, dan kenapa Airbnb tidak memotongnya

Inilah jebakan paling umum bagi pemilik dari luar negeri: PBJT/PHR adalah kewajiban operator, bukan platform. Airbnb, Booking.com, dan OTA lain tidak memungut atau menyetor pajak ini untuk Anda. Mereka menyetor uang sewa ke rekening Anda; tugas memungut 10% dari tamu, menyisihkannya, dan menyetornya ke pemda setiap bulan ada di tangan Anda atau pengelola Anda.

Karena itu, pajak ini mudah terlupakan sampai datang surat dari Bapenda atau pemeriksaan. Secara praktik, 10% itu dibebankan kepada tamu di atas tarif kamar (bukan dipotong dari margin Anda) selama Anda mengaturnya sejak awal.

Cara menghitung: contoh sederhana

Hitungannya lurus: PBJT/PHR adalah 10% dari nilai yang dibayar tamu untuk akomodasi (di luar biaya layanan OTA dan pajak lain).

Contoh ilustratif

Omzet akomodasi kotor (bulan ini)
IDR 80.000.000
Tarif PBJT/PHR
10%
PBJT/PHR terutang
IDR 8.000.000
Disetor
setiap bulan

Angka di atas hanya ilustrasi, bukan tarif atau kewajiban untuk villa tertentu.

Cara melapor setiap bulan

Pelaporan dilakukan ke pemerintah daerah tempat villa berada: di Badung lewat Bapenda Badung, di Denpasar lewat Bapenda Kota Denpasar, dan seterusnya. Umumnya Anda mendaftar sebagai wajib pajak daerah, lalu melaporkan dan menyetor setiap bulan melalui sistem pajak daerah setempat (banyak yang kini online). Jadwal, formulir, dan sanksi keterlambatan ditetapkan oleh masing-masing perda, jadi jangan mengandalkan angka umum; konfirmasikan ke Bapenda setempat.

Mekanisme dan jadwal pelaporan berbeda per kabupaten/kota dan dapat berubah. Konfirmasi ke Bapenda setempat dan konsultan pajak.

Coretax dan berakhirnya “zona abu-abu”

Selama bertahun-tahun, pelaporan sewa jangka pendek longgar karena otoritas sulit melihat omzet sebenarnya. Itu berubah. Lewat sistem Coretax, otoritas pajak kini menerima data pemesanan dari OTA secara langsung melalui penyelenggara yang ditunjuk (PJAP). Praktisnya: selisih antara yang Anda laporkan dan yang benar-benar dibukukan OTA jauh lebih mudah terlihat. Pelaporan yang rapi bukan lagi sekadar tertib administrasi; ia jadi pelindung Anda.

Penyerapan data OTA oleh Coretax melalui PJAP: riset pasar Beamli, 2026 (mengacu ketentuan DJP). Verifikasi penerapan terkini sebelum mengandalkannya.

Jangan lupa: izin dan pajak penghasilan

PBJT/PHR bukan satu-satunya kewajiban. Dua hal lain yang sering terlewat:

  • Izin. Sewa jangka pendek umumnya memerlukan izin Pondok Wisata (untuk villa milik perseorangan WNI) atau TDUP. Penertiban meningkat tajam pada 2024–2025, termasuk penyegelan villa dan pembongkaran 48 bangunan ilegal di Pantai Bingin pada Juli 2025.
  • Pajak penghasilan (PPh). PBJT/PHR berbeda dari pajak atas penghasilan Anda. Pemilik asing non-residen, misalnya, umumnya menghadapi PPh Pasal 26 sebesar 20% atas penghasilan dari Indonesia. Ini wilayah konsultan pajak; jangan menebak.

Penertiban 2024–2025 dan pembongkaran Pantai Bingin (Juli 2025), serta PPh 26 (20%) untuk non-residen: riset pasar Beamli, 2026. Status izin dan PPh Anda wajib dikonfirmasi dengan konsultan.

Checklist kepatuhan PHR villa

  • Cek status izin (Pondok Wisata/TDUP) untuk setiap villa.
  • Daftarkan villa sebagai wajib pajak daerah di Bapenda setempat.
  • Bebankan 10% PBJT/PHR ke tamu di atas tarif kamar; atur sejak awal.
  • Catat omzet kotor per villa, terpisah dari biaya dan komisi.
  • Setor dan lapor setiap bulan, sesuai jadwal pemda.
  • Cocokkan laporan dengan payout OTA, sebelum Coretax yang mencocokkannya.
  • Simpan catatan rapi untuk konsultan pajak; serahkan pengarsipan dan PPh ke profesional.

Cara mengotomatiskan laporannya

Bagian yang melelahkan bukan memahami pajaknya, tapi melakukannya setiap bulan, untuk setiap villa, tanpa salah hitung. Di situlah sistem masuk: omzet per villa ditarik dari pemesanan dan payout, PBJT/PHR 10% dihitung otomatis, dan laporan bulanan tersusun sendiri: rapi, bisa dipertanggungjawabkan, siap diserahkan ke konsultan. Inilah inti dari laporan pemilik otomatis yang kami bangun, dan satu bab dari panduan mengelola villa Bali dari jarak jauh. Sistem menyiapkan angkanya; pelaporannya tetap milik konsultan pajak Anda.

Pertanyaan

Berapa tarif pajak PHR villa di Bali?
Pajak akomodasi (PBJT, dahulu PHR) di kawasan villa Bali umumnya 10% dari omzet kotor, yaitu nilai yang dibayar tamu untuk menginap. Tarif pasti ditetapkan oleh peraturan daerah masing-masing kabupaten/kota, jadi konfirmasikan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
Apakah Airbnb sudah memotong pajak PHR untuk saya?
Tidak. Airbnb, Booking.com, dan OTA lain menyetor uang sewa ke rekening Anda tanpa memungut PBJT/PHR. Memungut 10% dari tamu, menyisihkannya, dan menyetornya ke pemerintah daerah setiap bulan adalah kewajiban operator villa, bukan platform.
Apa bedanya PHR dan PBJT?
Pada dasarnya sama. "Pajak Hotel dan Restoran" (PHR) adalah nama lama; sejak UU No. 1/2022 (HKPD) pajak ini menjadi bagian dari "Pajak Barang dan Jasa Tertentu" (PBJT) atas jasa perhotelan. Banyak orang masih menyebutnya PHR.
Apakah saya tetap perlu melapor jika villa hanya disewa lewat OTA?
Ya. Kewajiban melapor ada pada operator, bukan platform. Dan sejak Coretax menerima data pemesanan dari OTA, selisih antara yang Anda laporkan dan yang dibukukan OTA jauh lebih mudah terlihat oleh otoritas pajak.
Apakah Beamli mengisi atau melaporkan pajak saya?
Tidak. Sistem kami menyiapkan angka indikatif yang menunjukkan perhitungannya dan menyusun laporan bulanan yang rapi. Pelaporan dan pengarsipan tetap diserahkan ke konsultan pajak berlisensi. Kami membuat angkanya murah disiapkan; kami tidak melaporkannya untuk Anda.

Ingin laporan PHR villa Anda terbentuk sendiri?

Kami pasang sistem yang menarik omzet per villa, menghitung PBJT/PHR, dan menyusun laporan bulanan, rapi dan siap diserahkan ke konsultan pajak Anda.

Jadwalkan obrolan 20 menit